Konservasi Benteng Fort Roterdam
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagaimana
diketahui bahwa pertumbuhan dari tahun ke tahun semakin bertanbah maka, dengan
sendirinya peningkatan tuntutan kebutuhan hidup juga akan semakin tinggi dan
beraneka ragam. Hal ini dapat kita saksikan di kota-kota besar yang ada di
Indonesia tidak terkecuali seperti halnya kota Makassar yang merupakan salah
satu kota Metropolitan kawasan Indonesia bagian timur, disertai permasalahan
tingginya tingkat kepadatan penduduk kota Makassar memicu banyaknya permintaan
atau tuntutan akan pelayanan dan kebutuhan hidup. Walaupun di kota Makassar
sudah banyak pembangunan sarana tempat tinggal ataupun perumahan akan tetapi
harga yang begitu mahal membuat masyarakat ekonomi rendah harus berusaha untuk
mencari tempat tinggal yang sesuai kemampuan mereka tak terkecuali untung
mengambil lahan yang bukan hak mereka itu karena tuntutan kebutuhan hidup.
Bahkan
kawasan yang seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi dan dijaga keasliannya
menjadi korban akan tuntutan hidup mereka, karena lahan yang kosong disekitar
kawasan tersebut, menjadi tempat berjualan bahkan menjadi tempat tinggal
mereka.
Kawasan-kawasan
yang seharusnya menjadi tempat yang dilindungi dan juga sebagai cagar budaya
kini menjadi tempat pencarian nafkan oleh mereka yang berjuang untuk
mempertahankan hidup contohnya saja yaitu Benteng Fort Rotterdam yang kini jadi
bulan-bulanan para pedagang kaki lima, ruko-ruko maupun gedung-gedung yang
berada disekitar benteng bersejarah tersebut. Ini yang menjadi pertanyaan besar
apakah pemerintah tidak memperhatikan hal tersebut atau memang sengaja tidak
menghiraukan semua itu, padahal kawasan benteng tersebut adalah salah satu
tempat bersejarah bangsa Indonesia yang harus dijaga nilai-nilai kebudayaannya
tanpa ada sedikitpun yang berubah. Tapi sampai sekarang ini belum ada tindak
lanjut yang nyata dari pemerintah kota untuk menetralkan kawasan tersebut dari
gangguan-gangguan yang dapat merusak keindahan dan keaslian benteng tersebut.
Padahal benteng Rotterdam ini adalah salah satu budaya kota Makassar dan juga
sebagai tempat wisata yang dulunya sangat ramai didatangi oleh pengunjung baik
itu masyarakat Makassar, luar daerah maupun wisatawan asing.
Bangunan
bersejarah di Makassar maupun di Kabupaten harusdikembalikan fungsinya untuk
menggali kembali nilai-nilai luhur budaya lokal agar tidak lenyap akibat
globalisasi. Dan salah satunya yaitu Benteng Rotterdam yang merupakan salah
satu kawasan konservasi yang ada di kota Makassar yang dimana harus dijaga
dengan baik agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya tidak akan hilang dan
merubah keindahan tersendiri dari benteng ini. Benteng Rotterdam adalah salah
satu warisan budaya dunia yang perlu dijaga kelestariannya, sehingga masyarakat
patut mendukung kebijakan pemerintah merelokasi bangunan di sekitarnya untuk
memperlihatkan keaslian, serta ciri khas benteng yang berbentuk penyu tersebut.
Untuk itu, diharapkan pemerintah kota segera membenahi dan menertibkan segala
yang dapat merusak keindahan benteng tersebut agar salah satu budaya dari kota
Makassar dapat menjadi seperti dulu lagi.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A.
Pengertian
Kawasan Konservasi
Kawasan
Konservasi adalah kawasan yang membutuhkan
penanganan khusus akibat
fungsi dengan tingkat
kompleksitas, tingkat strategis, dan tingkat sensitifitas yang
tinggi yang sangat berpengaruh dan memberi dampak vital bagi perkembangan
pembangunan Kota.
Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 6
tahun 2006 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Makassar 2005-2015 yang
terkait dengan Kawasan Konservasi dimuat dalam :
1.
Bab 1 pasal 1 ayat 32 tentang Kawasan khusus
Konservasi adalah kawasan yang membutuhkan penangan khusus dengan tingkat kompleksitas,
tingkat strategis dan tingkst sensifitas yang tinggi yang sangat berpengaruh
dan member dampak vital bagi perkembangan pembangunan Kota.
2.
Bab IV pasal 10 ayat 5 tentang Kawasan
pengembangan khusus Konservasi Budaya,
yang letak dan posisinya tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kota
Makassar.
3.
Bab
IV pasal 11 ayat 2 tentang Misi Kawasan Khusus Konservasi
Warisan Budaya adalah merivitalisasi kawasan-kawasan budaya (heritage)
Makassar, merenovasi bangunan-bangunan
yang ditetapkan sebagai ”heritage” Makassar, melarang pembongkaran
bagunan-bangunan yang telah ditetapkan sebagai ”heritage” Makassar,
memanfaatkan kemungkinan memproduktifkan kawasan-kawasan dan atau
bangunan-bangunan yang ditetapkan sebagai ”heritage” Makassar, dan mewujudkan kawasan-kawasan dan
bangunan-bangunan ”heritage” Makassar
sebagai motor dan inti dari
kegiatan wisata budaya dan
sejarah Kota Makassar.
4.
Bab
IV pasal 12 ayat 2 tentang Strategi Pengembangan Kawasan
Khusus Konservasi Budaya : mendukung
program pelestarian budaya (lingkungan dan bangunan) melalui penataan kembali
kawasan konservasi budaya
yang bisa tetap
bersinergi dengan pertumbuhan lingkungan sekitarnya.
BAB III
PEMBAHASAN
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
(Sulsel) melakukan upaya penyelamatan dan melindungi situs bersejarah Benteng
Fort Rotterdam di Makassar. Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Numang, akan melakukan relokasi sejumlah bangunan yang
terletak di sekitar Benteng Fort Rotterdam karena bentuknya yang seperti penyu
menghadap ke laut tidak terlihat lagi karena dikelilingi bangunan modern. Upaya
penyelamatan situs bersejarah itu mengacu pada aturan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut terdapat
nomenklatur yang melarang adanya bangunan lain yang menutupi keberadaan
bangunan situs peninggalan sejarah.
Untuk tahap awal, bangunan yang akan
direlokasi adalah gedung Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel,
yang terletak sebelah selatan Benteng Fort Rotterdam. Pemprov Sulsel telah
menetapkan lahan baru untuk relokasi bangunan di sekitar benteng yang akan
dipindahkan ke lokasi centerpoint of indonesia (CPI). Selain itu, gedung
perkantoran lainnya yang terdapat disekitar benteng Fort Rotterdam seperti
Gedung RRI Makassar, Kantor Bank Danamon, dan pemukiman warga sekitar saat ini
tengah di koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, melalui fasilitasi pemkot
Makassar.
Tetapi
pihak-pihak yang akan terkena dampak langsung pemindahan gedung tersebut akan
koordinasikan demi kelancaran kenyamanan bersama dalam menata kembali kota
Makassar.
Relokasi
dan pembangunan gedung baru ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pemprov Sulsel.
Hanya saja, untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan gedung baru pemprov akan
berupaya mencari bantuan ke sejumlah lembaga donor.
Sebelumnya,
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meminta Disbudpar setempat secepatnya
menerbitkan surat edaran tentang perlindungan situs bersejarah yang belum
mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten/kota. Beliau menyayangkan,
banyaknya bangunan seperti ruko yang dibangun di sekitar tempat bersejarah di
kota Makassar. Karena itu, gubernur memerintahkan Dinas Budpar setempat memberi
peringatan melalui surat edaran Gubernur Sulsel yang berisi tidak boleh ada
gedung di depan bangunan situs bersejarah seperti ruko-ruko, karena ini
melanggar undang-undang.
A. Menara
RRI Merusak Keunikan Benteng Rotterdam
Salah
satu bangunan yang merusak keunikan dari Benteng Rotterdam yaitu Menara RRI
Makassar. Menara RRI
yang menjulang di belakang situs purbakala Benteng Fort Rotterdam ternyata
melanggar aturan penempatan dan merusak cagar budaya.
Menara setinggi 40 meter yang dibangun pada 1970 itu menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Bahkan menara itu dikategorikan merusak situs purbakala Benteng Rotterdam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cagar Budaya, untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya diatur batas-batas situs dan lingkungannya.
Menara setinggi 40 meter yang dibangun pada 1970 itu menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Bahkan menara itu dikategorikan merusak situs purbakala Benteng Rotterdam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cagar Budaya, untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya diatur batas-batas situs dan lingkungannya.
Kepala Balai Pelestarian Peninggalan
Purbakala Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Suaib, membenarkan posisi menara RRI
melanggar undang-undang. Keberadaan menara juga merusak estetika Benteng Fort
Rotterdam. Tetapi pemprov tidak bisa berbuat banyak karena menara tersebut telah
berdiri sejak 20 tahun silam. Jadi, untuk menutupi hilangnya estetika di sekitar
menara diperlukan kamuflase dengan cara membangun pohon buatan untuk menutupi
pemandangan menara. Disamping itu Martoyo, Kepala Stasiun RRI Makassar mengatakan
segera melakukan koordinasi dengan institusi lain jika keberadaan menara
melanggar peraturan.
B.
Penataan
Benteng Rotterdam Harus Perhatikan Tata Ruang
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan
(Sulsel) Zainal Abidin, Sabtu, meminta pemerintah provinsi mengacu pada
Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Makassar dalam penataan sekitar area
Benteng Rotterdam. Penataan benteng warisan Belanda ini akan dilakukan dengan
merelokasi beberapa bangunan pemerintah seperti Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Sulsel, dan Kantor RRI Sulsel, serta beberapa
bangunan yang dianggap mengganggu keaslian benteng.
Benteng Rotterdam adalah salah satu
warisan budaya dunia yang perlu dijaga kelestariannya, sehingga masyarakat
patut mendukung kebijakan pemerintah merelokasi bangunan di sekitarnya untuk
memperlihatkan keaslian, serta ciri khas benteng yang berbentukpenyu tersebut. Kalau
konsep penataan dan relokasi beberapa bangunan sudah sesuai dengan Perda Tata Ruang
maka tidak ada alasan bagi DPRD untuk menolaknya.
Memang,
bangunan bersejarah di Makassar maupun di Kabupaten harus dikembalikan
fungsinya untuk menggali kembali nilai-nilai luhur budaya lokal agar tidak
lenyapakibat globalisasi. Ketua DPRD Sulsel Moh Roem juga mendukung Dewan
Pimpinan Daerah Gerakan Bela Negara (DPD GBN) Sulsel yang mendesak pemerintah
setempat memperhatikan kelestarian budaya lokal, dan menjaga keaslian bangunan
bersejarah, termasuk Benteng Rotterdam. Bangunan Kantor Disperindag Sulsel
direncanakan menjadi bangunan pertama yang akan direlokasi ke area Center Poin
of Indonesia (CPI) Tanjung Bunga, jika Pemprov Sulsel melakukan pengosongan
bangunan di sekitar Benteng Rotterdam. Kadisperindag Sulsel Amal Natsir juga mendukung
rencana pemrov yang akan membersihkan sejumlah bangunan yang ada di sekitar
Banteng Rotterdam agar ikon Kota Makassar itu dikunjungi banyak wisatawan.
C. Revitalisasi Benteng Port Rotterdam Dibantu Pihak Pemkot dan
Belanda
Belanda
menyatakan akan menanggung biaya asistensi teknik sebagai bentuk bantuan
revitalisasi Benteng Fort Rotterdam di Makassar yang dikemukakan oleh Kepala
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Syuaib Mallombasi. Tanggapan yang
diberikan oleh Wali Kota Rotterdam ada dua yaitu asistensi teknik untuk konsep
dan kedua bantuan keuangan yang masih dikonsultasikan dengan pemerintah Negeri
Belanda.
Adapun anggaran yang dibutuhkan
untuk merevitalisasi benteng tersebut total sebesar Rp187 miliar yang bersumber
dari APBN, APBD dan dana hibah dari Belanda. Khusus untuk APBN, Gubernur telah
berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan akan ditindaklanjuti lagi pada
pertemuan dengan Menteri Pariwisata di Bali. Begitu juga dengan jumlah anggaran
yang akan diambil dari APBD masih akan dibicarakan dan sisanya dari pemerintah
Belanda. Bentuk bantuan yang dinyatakan oleh Wali Kota Rotterdam tersebut
adalah hasil dari pertemuan dengan Pemprov Sulsel.
Revitalisasi berdasar pada UU No. 5
Tahun 1989 tentang Cagar Budaya dan UU No. 28 Tahun 2002, Pasal 38 mengenai
Pelestarian Bangunan Bersejarah dan akan dimulai Maret 2010 dan
ditargetkan selesai 2012.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan, maka
penulis dapat menarik kesimpulan mengenai Kawasan Konservasi pada kota Makassar
yaitu :
1.
Masih
banyak kekurangan yang dapat kita lihat dari kawasan konservasi yang ada di
kota Makassar khususnya pada Benteng Rotterdam dimana pada kawasan tersebut
masih terdapat bangunan-bangunan yang dapat merusak nilai-nilai artistic dari
benteng tersebut.
2.
Kurangnya
perhatian pemerintah kota untuk menindak lanjuti kerusakan yang ada padahal benteng
Rotterdam merupakan salah satu icon dari Kota Makassar yang harus dijaga
keasliannya agar nilai-nilai bersejarahnya dapat bertahan seperti semula.
3.
Kurangnya
kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan Benteng Rooterdam padahal
jika dijaga dengan baik itu akan memberikan suatu karya yang tidak akan
dilupakan dan membuat Kota Makassar akn menjadi daerah wisata yang akan
dikunjungi wisatawan.
B.
Saran
Adapun saran kepada pemerintah kota
untuk lebih memperhatikan semua peninggalan bersejarah agar kota Makassar juga
akan menjadi kota yang besar dan dilirik dengan peninggalan bersejarahnya yang
indah dan terjaga serta tetap menyimpan nilai-nilai tersendiri didalamnya serta
kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga dan melestarikan cagar budaya
kota Makassar karena kita sendiri nanti yang akan menikmatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar