MARKA JALAN
Marka Jalan Berdasarkan Ditjen Bina
Marga (1979), marka jalan adalah tanda di atas permukaan jalan,
kereb atau bahu jalan, dalam bentuk memanjang atau melintang termasuk simbul,
huruf, marka obyek, penuntun, kerucut (traffic
cones).
Marka harus menarik perhatian dan dapat menyampaikan pesan, warna marka umumnya
menggunakan warna putih, pada prinsipnya harus jelas.
Sedangkan berdasarkan Pedoman Marka Jalan
Departemen Kimpraswil No. PD. T-12-2004-B Tahun 2004, marka jalan adalah suatu
tanda yang berada di permukaan jalan berupa peralatan atau tanda yang membentuk
garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang
berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan
lalu lintas.
Ketentuan Marka
Dalam perencanaan marka, terdapat ketentuan-ketentuan yaitu :
Ketentuan
Umum Marka Jalan
1.
Marka yang melekat pada jalan harus memiliki ketahanan permukaan
yang memadai.
2.
Penempatan marka harus diperhitungkan untuk dapat meningkatkan
keselamatan lalu lintas.
3.
Marka jalan yang dipasang harus memiliki keseragaman dan
konsistensi yang mudah ditafsirkan oleh pemakai jalan.
4.
Pada jalan tanpa penerangan, maka jalan harus memantulkan sinar
lampu kendaraan sehingga terlihat jelas oleh pengemudi pada saat gelap.
5.
Permukaan marka jalan tidak boleh licin dan tidak boleh menonjol
lebih dari 6 milimeter di atas permukaan jalan.
Pertimbangan
Perencanaan Penempatan Marka
1.
Marka jalan sebaiknya tidak dipasang pada jalan-jalan yang
kondisi perkerasannya buruk atau direncanakan untuk direhabilitasi dalam jangka
pendek.
2.
Pemilihan bahan dan penerapan marka jalan harus memperhitungkan
kondisi lingkungan.
3.
Pemasangan marka harus mengikuti ketentuan keselamatan kerja
yang berlaku, termasuk penggunaan rambu-rambu kerja.
Ketentuan
Teknis
1.
Bahan, harus mengacu pada SNI No.06-4825-1998 tentang
spesifikasi cat marka jalan.
2.
Paku jalan, marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis
permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.
3.
Warna marka, seluruh marka berwarna putih, kecuali untuk marka
larangan parkir yang diharuskan mengikuti ketentuan – ketentuan sebagai
berikut; warna kuning berupa garis utuh pada bingkai jalan yang menyatakan
dilarang berhenti pada daerah tersebut, marka membujur berwarna kuning berupa
garis putus-putus pada bingkai jalan yang menyatakan dilarang parkir pada
daerah tersebut, dan marka berupa garis berbiku-biku warna kuning pada sisi
jalur lalu lintas yang menyatakan dilarang parkir pada jalan tersebut.
Source : ilmusipil.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar