My Social Media

Kamus

Minggu, 25 September 2011

Konservasi Benteng Fort Roterdam


Konservasi Benteng Fort Roterdam

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Sebagaimana diketahui bahwa pertumbuhan dari tahun ke tahun semakin bertanbah maka, dengan sendirinya peningkatan tuntutan kebutuhan hidup juga akan semakin tinggi dan beraneka ragam. Hal ini dapat kita saksikan di kota-kota besar yang ada di Indonesia tidak terkecuali seperti halnya kota Makassar yang merupakan salah satu kota Metropolitan kawasan Indonesia bagian timur, disertai permasalahan tingginya tingkat kepadatan penduduk kota Makassar memicu banyaknya permintaan atau tuntutan akan pelayanan dan kebutuhan hidup. Walaupun di kota Makassar sudah banyak pembangunan sarana tempat tinggal ataupun perumahan akan tetapi harga yang begitu mahal membuat masyarakat ekonomi rendah harus berusaha untuk mencari tempat tinggal yang sesuai kemampuan mereka tak terkecuali untung mengambil lahan yang bukan hak mereka itu karena tuntutan kebutuhan hidup.
            Bahkan kawasan yang seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi dan dijaga keasliannya menjadi korban akan tuntutan hidup mereka, karena lahan yang kosong disekitar kawasan tersebut, menjadi tempat berjualan bahkan menjadi tempat tinggal mereka.
            Kawasan-kawasan yang seharusnya menjadi tempat yang dilindungi dan juga sebagai cagar budaya kini menjadi tempat pencarian nafkan oleh mereka yang berjuang untuk mempertahankan hidup contohnya saja yaitu Benteng Fort Rotterdam yang kini jadi bulan-bulanan para pedagang kaki lima, ruko-ruko maupun gedung-gedung yang berada disekitar benteng bersejarah tersebut. Ini yang menjadi pertanyaan besar apakah pemerintah tidak memperhatikan hal tersebut atau memang sengaja tidak menghiraukan semua itu, padahal kawasan benteng tersebut adalah salah satu tempat bersejarah bangsa Indonesia yang harus dijaga nilai-nilai kebudayaannya tanpa ada sedikitpun yang berubah. Tapi sampai sekarang ini belum ada tindak lanjut yang nyata dari pemerintah kota untuk menetralkan kawasan tersebut dari gangguan-gangguan yang dapat merusak keindahan dan keaslian benteng tersebut. Padahal benteng Rotterdam ini adalah salah satu budaya kota Makassar dan juga sebagai tempat wisata yang dulunya sangat ramai didatangi oleh pengunjung baik itu masyarakat Makassar, luar daerah maupun wisatawan asing.
            Bangunan bersejarah di Makassar maupun di Kabupaten harusdikembalikan fungsinya untuk menggali kembali nilai-nilai luhur budaya lokal agar tidak lenyap akibat globalisasi. Dan salah satunya yaitu Benteng Rotterdam yang merupakan salah satu kawasan konservasi yang ada di kota Makassar yang dimana harus dijaga dengan baik agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya tidak akan hilang dan merubah keindahan tersendiri dari benteng ini. Benteng Rotterdam adalah salah satu warisan budaya dunia yang perlu dijaga kelestariannya, sehingga masyarakat patut mendukung kebijakan pemerintah merelokasi bangunan di sekitarnya untuk memperlihatkan keaslian, serta ciri khas benteng yang berbentuk penyu tersebut. Untuk itu, diharapkan pemerintah kota segera membenahi dan menertibkan segala yang dapat merusak keindahan benteng tersebut agar salah satu budaya dari kota Makassar dapat menjadi seperti dulu lagi.
      
  

BAB II
LANDASAN TEORI

A.      Pengertian Kawasan Konservasi
            Kawasan Konservasi adalah kawasan  yang  membutuhkan  penanganan khusus akibat  fungsi  dengan  tingkat  kompleksitas,  tingkat  strategis, dan tingkat sensitifitas yang tinggi yang sangat berpengaruh dan memberi dampak vital bagi perkembangan pembangunan Kota.
Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 6 tahun 2006 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Makassar 2005-2015 yang terkait dengan Kawasan Konservasi dimuat dalam :
1.        Bab 1 pasal 1 ayat 32 tentang Kawasan khusus Konservasi adalah kawasan yang membutuhkan penangan khusus dengan tingkat kompleksitas, tingkat strategis dan tingkst sensifitas yang tinggi yang sangat berpengaruh dan member dampak vital bagi perkembangan pembangunan Kota.
2.        Bab IV pasal 10 ayat 5 tentang Kawasan pengembangan khusus Konservasi Budaya, yang  letak dan posisinya  tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kota Makassar.
3.        Bab IV pasal 11 ayat 2 tentang Misi Kawasan Khusus Konservasi Warisan Budaya adalah merivitalisasi kawasan-kawasan budaya (heritage) Makassar, merenovasi  bangunan-bangunan yang ditetapkan sebagai ”heritage” Makassar, melarang pembongkaran bagunan-bangunan yang telah ditetapkan sebagai ”heritage” Makassar, memanfaatkan kemungkinan memproduktifkan kawasan-kawasan dan atau bangunan-bangunan yang ditetapkan sebagai ”heritage” Makassar, dan  mewujudkan kawasan-kawasan dan bangunan-bangunan ”heritage” Makassar  sebagai motor dan  inti  dari  kegiatan wisata  budaya  dan  sejarah Kota Makassar.   
4.        Bab IV pasal 12 ayat 2 tentang Strategi Pengembangan Kawasan Khusus  Konservasi Budaya : mendukung program pelestarian budaya (lingkungan dan bangunan) melalui penataan  kembali  kawasan  konservasi  budaya  yang  bisa  tetap  bersinergi dengan pertumbuhan lingkungan sekitarnya.




BAB III
PEMBAHASAN

            Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan upaya penyelamatan dan melindungi situs bersejarah Benteng Fort Rotterdam di Makassar. Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Numang,  akan melakukan relokasi sejumlah bangunan yang terletak di sekitar Benteng Fort Rotterdam karena bentuknya yang seperti penyu menghadap ke laut tidak terlihat lagi karena dikelilingi bangunan modern. Upaya penyelamatan situs bersejarah itu mengacu pada aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut terdapat nomenklatur yang melarang adanya bangunan lain yang menutupi keberadaan bangunan situs peninggalan sejarah.
            Untuk tahap awal, bangunan yang akan direlokasi adalah gedung Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, yang terletak sebelah selatan Benteng Fort Rotterdam. Pemprov Sulsel telah menetapkan lahan baru untuk relokasi bangunan di sekitar benteng yang akan dipindahkan ke lokasi centerpoint of indonesia (CPI). Selain itu, gedung perkantoran lainnya yang terdapat disekitar benteng Fort Rotterdam seperti Gedung RRI Makassar, Kantor Bank Danamon, dan pemukiman warga sekitar saat ini tengah di koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, melalui fasilitasi pemkot Makassar.
Tetapi pihak-pihak yang akan terkena dampak langsung pemindahan gedung tersebut akan koordinasikan demi kelancaran kenyamanan bersama dalam menata kembali kota Makassar.
Relokasi dan pembangunan gedung baru ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pemprov Sulsel. Hanya saja, untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan gedung baru pemprov akan berupaya mencari bantuan ke sejumlah lembaga donor.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meminta Disbudpar setempat secepatnya menerbitkan surat edaran tentang perlindungan situs bersejarah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten/kota. Beliau menyayangkan, banyaknya bangunan seperti ruko yang dibangun di sekitar tempat bersejarah di kota Makassar. Karena itu, gubernur memerintahkan Dinas Budpar setempat memberi peringatan melalui surat edaran Gubernur Sulsel yang berisi tidak boleh ada gedung di depan bangunan situs bersejarah seperti ruko-ruko, karena ini melanggar undang-undang.

A.       Menara RRI Merusak Keunikan Benteng Rotterdam
            Salah satu bangunan yang merusak keunikan dari Benteng Rotterdam yaitu Menara RRI Makassar. Menara RRI yang menjulang di belakang situs purbakala Benteng Fort Rotterdam ternyata melanggar aturan penempatan dan merusak cagar budaya.
            Menara setinggi 40 meter yang dibangun pada 1970 itu menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Bahkan menara itu dikategorikan merusak situs purbakala Benteng Rotterdam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cagar Budaya, untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya diatur batas-batas situs dan lingkungannya.
            Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Suaib, membenarkan posisi menara RRI melanggar undang-undang. Keberadaan menara juga merusak estetika Benteng Fort Rotterdam. Tetapi pemprov tidak bisa berbuat banyak karena menara tersebut telah berdiri sejak 20 tahun silam. Jadi, untuk menutupi hilangnya estetika di sekitar menara diperlukan kamuflase dengan cara membangun pohon buatan untuk menutupi pemandangan menara. Disamping itu Martoyo, Kepala Stasiun RRI Makassar mengatakan segera melakukan koordinasi dengan institusi lain jika keberadaan menara melanggar peraturan.

B.       Penataan Benteng Rotterdam Harus Perhatikan Tata Ruang                     
            Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Zainal Abidin, Sabtu, meminta pemerintah provinsi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Makassar dalam penataan sekitar area Benteng Rotterdam. Penataan benteng warisan Belanda ini akan dilakukan dengan merelokasi beberapa bangunan pemerintah seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, dan Kantor RRI Sulsel, serta beberapa bangunan yang dianggap mengganggu keaslian benteng.     
      
Benteng Rotterdam adalah salah satu warisan budaya dunia yang perlu dijaga kelestariannya, sehingga masyarakat patut mendukung kebijakan pemerintah merelokasi bangunan di sekitarnya untuk memperlihatkan keaslian, serta ciri khas benteng yang berbentukpenyu tersebut. Kalau konsep penataan dan relokasi beberapa bangunan sudah sesuai dengan Perda Tata Ruang maka tidak ada alasan bagi DPRD untuk menolaknya.
            Memang, bangunan bersejarah di Makassar maupun di Kabupaten harus dikembalikan fungsinya untuk menggali kembali nilai-nilai luhur budaya lokal agar tidak lenyapakibat globalisasi. Ketua DPRD Sulsel Moh Roem juga mendukung Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Bela Negara (DPD GBN) Sulsel yang mendesak pemerintah setempat memperhatikan kelestarian budaya lokal, dan menjaga keaslian bangunan bersejarah, termasuk Benteng Rotterdam. Bangunan Kantor Disperindag Sulsel direncanakan menjadi bangunan pertama yang akan direlokasi ke area Center Poin of Indonesia (CPI) Tanjung Bunga, jika Pemprov Sulsel melakukan pengosongan bangunan di sekitar Benteng Rotterdam. Kadisperindag Sulsel Amal Natsir juga mendukung rencana pemrov yang akan membersihkan sejumlah bangunan yang ada di sekitar Banteng Rotterdam agar ikon Kota Makassar itu dikunjungi banyak wisatawan.   

C.       Revitalisasi Benteng Port Rotterdam Dibantu Pihak Pemkot dan Belanda
            Belanda menyatakan akan menanggung biaya asistensi teknik sebagai bentuk bantuan revitalisasi Benteng Fort Rotterdam di Makassar yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Syuaib Mallombasi. Tanggapan yang diberikan oleh Wali Kota Rotterdam ada dua yaitu asistensi teknik untuk konsep dan kedua bantuan keuangan yang masih dikonsultasikan dengan pemerintah Negeri Belanda.
            Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk merevitalisasi benteng tersebut total sebesar Rp187 miliar yang bersumber dari APBN, APBD dan dana hibah dari Belanda. Khusus untuk APBN, Gubernur telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan akan  ditindaklanjuti lagi pada pertemuan dengan Menteri Pariwisata di Bali. Begitu juga dengan jumlah anggaran yang akan diambil dari APBD masih akan dibicarakan dan sisanya dari pemerintah Belanda. Bentuk bantuan yang dinyatakan oleh Wali Kota Rotterdam tersebut adalah hasil dari pertemuan dengan Pemprov Sulsel.
            Revitalisasi berdasar pada UU No. 5 Tahun 1989 tentang Cagar Budaya dan UU No. 28 Tahun 2002, Pasal 38 mengenai Pelestarian Bangunan Bersejarah dan akan dimulai  Maret 2010 dan ditargetkan selesai 2012.


  
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
            Berdasarkan hasil pembahasan, maka penulis dapat menarik kesimpulan mengenai Kawasan Konservasi pada kota Makassar yaitu :
1.        Masih banyak kekurangan yang dapat kita lihat dari kawasan konservasi yang ada di kota Makassar khususnya pada Benteng Rotterdam dimana pada kawasan tersebut masih terdapat bangunan-bangunan yang dapat merusak nilai-nilai artistic dari benteng tersebut.
2.        Kurangnya perhatian pemerintah kota untuk menindak lanjuti kerusakan yang ada padahal benteng Rotterdam merupakan salah satu icon dari Kota Makassar yang harus dijaga keasliannya agar nilai-nilai bersejarahnya dapat bertahan seperti semula.
3.        Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan Benteng Rooterdam padahal jika dijaga dengan baik itu akan memberikan suatu karya yang tidak akan dilupakan dan membuat Kota Makassar akn menjadi daerah wisata yang akan dikunjungi wisatawan.

B.       Saran
            Adapun saran kepada pemerintah kota untuk lebih memperhatikan semua peninggalan bersejarah agar kota Makassar juga akan menjadi kota yang besar dan dilirik dengan peninggalan bersejarahnya yang indah dan terjaga serta tetap menyimpan nilai-nilai tersendiri didalamnya serta kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga dan melestarikan cagar budaya kota Makassar karena kita sendiri nanti yang akan menikmatinya. 

Always Merah Putih