Yang
dimaksud dengan proyek adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu
yang dibatasi oleh waktu dan sumber daya yang terbatas. Sehingga pengertian
proyek konstruksi adalah suatu upaya untuk mencapai suatu hasil dalam bentunk
bangunan atau infrastruktur. Bangunan ini pada umumnya mencakup pekerjaan pokok
yang termasuk di dalamnya bidang teknik sipil dan arsitektur, juga tidak jarang
melibatkan disiplin lain seperti teknik industri, teknik mesin, elektro dan
sebagainya.
Manajemen proyek
konstruksi adalah proses penerapan fungsi-fungsi manajemen (perencanaan,
pelaksanaan dan penerapan) secara sistimatis pada suatu proyek dengan
menggunkan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien agar tercapai tujuan
proyek secara optimal.
Manajemen
Konstruksi meliputi mutu fisik konstruksi, biaya dan waktu. manajemen material
dan manjemen tenaga kerja yang akan lebih ditekankan. Hal itu dikarenakan
manajemen perencanaan berperan hanya 20% dan sisanya manajemen pelaksanaan
termasuk didalamnya pengendalian biaya dan waktu proyek.
Manajemen
konstruksi memiliki beberapa fungsi antara lain :
1.
Sebagai Quality Control untuk menjaga
kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan
2.
Mengantisipasi terjadinya perubahan
kondisi lapangan yang tidak pasti dan mengatasi kendala terbatasnya
waktupelaksanaan
3.
Memantau prestasi dan kemajuan proyek
yang telah dicapai, hal itu dilakukan dengan opname (laporan) harian, mingguan
dan bulanan
4.
Hasil evaluasi dapat dijadikan tindakan
pengambilan keputusan terhadap masalah-masalah yang terjadi di lapangan
5.
Fungsi manajerial dari manajemen
merupakan sistem informasi yang baikuntuk menganalisis performa dilapangan
Tujuan Manajemen Konstruksi
Tujuan Manajemen
Konstruksi adalah mengelola fungsi manajemen atau mengatur pelaksanaan
pembangunan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil optimal sesuai dengan
persyaratan (spesification) untuk keperluan pencapaian tujuan ini, perlu
diperhatikan pula mengenai mutu bangunan, biaya yang digunakan dan waktu
pelaksanaan Dalam rangka pencapaian hasil ini selalu diusahakan pelaksanaan pengawasan
mutu ( Quality Control ) , pengawasan biaya ( Cost
Control ) dan pengawasan waktu pelaksanaan ( Time Control ).
Penerapan konsep manajemen konstruksi yang baik adalah
mulai tahap perencanaan, namun dapat juga pada tahap - tahap lain sesuai dengan
tujuan dan kondisi proyek tersebut sehingga konsep MK dapat diterapkan pada
tahap - tahap proyek sebagai berikut :
1.
Manajemen Konstruksi dilaksanakan pada
seluruh tahapan proyek. Pengelolaan proyek dengan sistem MK, disini mencakup
pengelolaan teknis operasional proyek, dalam bentuk masukan - masukan dan atau
keputusan yang berkaitan dengan teknis operasional proyek konstruksi, yang
mencakup seluruh tahapan proyek, mulai dari persiapan, perencanaan,
perancangan, pelaksanaan dan penyerahan proyek.
2.
Tim MK sudah berperan sejak awal
disain, pelelangan dan pelaksanaan proyek selesai, setelah suatu proyek
dinyatakan layak ('feasible ") mulai dari tahap disain.
3.
Tim MK akan memberikan masukan dan atau
keputusan dalam penyempurnaan disain sampai proyek selesai, apabila manajemen
konstruksi dilaksanakan setelah tahap disain
4.
MK berfungsi sebagai koordinator
pengelolaan pelaksanaan dan melaksanakan fungsi pengendalian atau pengawasan,
apabila manajemen konstruksi dilaksanakan mulai tahap pelaksanaan dengan
menekankan pemisahan kontrak - kontrak pelaksanaan untuk kontraktor.
Peranan Manajemen Konstruksi
Peranan MK pada tahapan proyek
konstruksi dapat dibagi menjadi :
1.
Agency Construction
Manajement (ACM)
Pada sistim ini konsultan manajemen
konstruksi mendapat tugas dari pihak pemilik dan berfungsi sebagai koordinator
"penghubung" (interface) antara perancangan dan pelaksanaan serta
antar para kontraktor. Konsultan MK dapat mulai dilibatkan mulai dari fase
perencanaan tetapi tidak menjamin waktu penyelesaian proyek, biaya total serta
mutu bangunan. Pihak pemilik mengadakan ikatan kontrak langsung dengan beberapa
kontraktor sesuai dengan paket-paket pekerjaan yang telah disiapkan.
2.
Extended Service
Construction Manajemen (ESCM)
Jasa konsultan MK dapat diberikan oleh pihak
perencana atau pihak kontraktor. Apabila perencana melakukan jasa Manajemen
Konstruksi, akan terjadi "konflik-kepentingan" karena peninjauan
terhadap proses perancangan tersebut dilakukan oleh konsultan perencana itu
sendiri, sehingga hal ini akan menjadi suatu kelemahan pada sistim ini Pada
type yang lain kemungkinan melakukan jasa Manajemen Konstruksi berdasarkan
permintaan Pemilik ESCM/ KONTRAKTOR
3.
Owner Construction
Management (OCM)
Dalam hal ini pemilik mengembangkan bagian
manajemen konstruksi profesional yang bertanggungjawab terhadap manajemen
proyek yang dilaksanakan.
4.
Guaranted Maximum Price
Construction Management (GMPCM)
Konsultan ini bertindak lebih kearah
kontraktor umum daripada sebagai wakil pemilik. Disini konsultan GMPCM tidak
melakukan pekerjaan konstruksi tetapi bertanggungjawab kepada pemilik mengenai
waktu, biaya dan mutu. Jadi dalam Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak konsultan
GMPCM tipe ini bertindak sebagai pemberi kerja terhadap para kontraktor (sub
kontraktor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar