Persimpangan Pada Jalan
Di
persimpangan umumnya bila lebar jalur pada kaki persimpangan terlalu besar,
maka dua kendaraan akan cenderung antri berdampingan. Guna menghindari kejadian
seperti di atas, maka dalam mendesain di usahakan agar lebar lajur
dekat persimpangan lebih kecil dari pada
lebar lajur biasanya, supaya kecepatan lalu-lintas dekat persimpangan dapat
diperlambat dan kendaraan tetap pada lajurnya masing – masing.
Pada jalan yang tidak lebar, kadang – kadang sulit untuk
menyediakan lajur belok kanan atau kiri. Namun, pada kenyataannya kapasitas
persimpangan banyak dipengaruhi oleh kendaraan yang membelok. Oleh karena itu
lajur belok kanan dan kiri tetap perlu disediakan walaupun volume lalu-lintas
belok kanan atau kiri sangat kecil.
Jumlah lajur pada kaki memasuki persimpangan sebaiknya tidak
melebihi jumlah lajur pada kaki keluar dari persimpangan. Penyediaan dua laju
belok kanan pada satu kaki simpang tidak diperkenankan apabila kaki simpang lainnya
hanya mempunyai satu jalur setiap arahnya.
Terdapat 3 tipe persimpangan sebidang, yaitu:
1.
Persimpangan
tanpa kanalisasi dan tidak ada pelebaran
2.
Persimpangan
tanpa kanalisasi dengan pelebaran
3.
Persimpangan
dengan kanalisasi
Kanalisasi
Yang dimaksud kanalisasi adalah sistem pengendalian lalu lintas dengan
mengggunakan pulau atau marka jalan. Kanalisasi digunakan untuk:
1.
Pengurangan
daerah konfik
2.
Lalu
lintas berkumpul pada simpang yang tajam
3.
Pengendali
kecepatan lalu lintas yang masuk ke persimpangan
4.
Larangan
belok
5.
Keamanan
pejalan kaki
6.
Persiapan
penempatan rambu atau lampu lalu lintas
Konflik
Pada Persimpangan
Jenis Konflik yang terjadi pada persimpangan diantaranya
adalah pada gambar 2.3 berikut:
Dalam metode pengendalian simpang, beberapa hal
yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
·
Pengendara
tidak boleh diberi pilihan lebih dari satu
· Daerah
Konflik harus diminimumkan, tapi “Merging” dan “Weaving”
harus dimaksimumkan. Gunakan Kanalisasi untuk menjaga agar kendaraan berada
pada jalur yang benar
·
Sudut
Persilangan harus 90o
·
Sudut
Penyatuan atau Pemisahan sudut nya kecil
· Daerah
Lindung untuk belok kanan harus menyediakan cukup pandang bebas
bagi kendaraan menerus, Kecepatan (km/jam) 60 km/jam, X=103 m, Y=16 m,
Kecepatan (km/jam) 40 km/jam, X=70 m, Y=16 m
· Lokasi
Rambu (Alat Kontrol) harus direncanakan sebagai bagian dari
persimpangan yang menggunakan Kanalisasi
·
Kanalisasi
bisa digunakan untuk memisahkan lintasan yang
menggunakan lampu lalu lintas dengan fase yang banyak
Oleh
: Chairil Nizar ( Ilmusipil.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar