Pemisah Luar
Pemisah
Luar adalah suatu bangunan pemisah yang berfungsi sebagai pembatas
arus lalu-lintas kendaraan searah atau sebagai pemisah lalu lintas cepat dengan
lalu-lintas lambat, yang terdiri dari Jalur tepian dan Bangunan pemisah.
Fungsi Utama Pemisah
Luar Antara Lain :
a.
Memisahkan arus kendaraan searah.
b.
Memisahkan jalur kendaraan cepat dengan jalur
kendaraan lambat.
c.
Sebagai tempat penempatan perlengkapan jalan
yang bersifat pengaturan lalu-lintas (Rambu lalu-lintas dan
lain-lain)
d.
Tempat pemberhentian sementara bagi penyeberang
jalan.
Permukaan Pemisah Luar harus memenuhi
ketentuan:
a.
Terlihat jelas, mudah dalam pemeliharaan.
b.
Bahan pembuatan Kereb menggunakan beton dengan kekuatan tinggi.
Trotoar
Trotoar
adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalandan lebih tinggi
dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang
bersangkutan.
Trotoar dapat
dipasang dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Trotoar
hendaknya ditempatkan pada sisi luar bahu jalan atau sisi luar jalur lalu
lintas. Trotoar hendaknya dibuat sejajar dengan jalan, akan tetapi trotoar
dapat tidak sejajar dengan jalan bila keadaan topografi atau keadaan setempat
yang tidak memungkinkan.
2.
Trotoar
hendaknya ditempatkan pada sisi dalam saluran drainase terbuka atau di atas
saluran drainase yang telah ditutup dengan plat beton yang memenuhi syarat.
Trotoar pada pemberhentian bus harus ditempatkan berdampingan /sejajar dengan
jalur bus. Trotoar dapat ditempatkan di depan atau dibelakang Halte
Secara teknis trotoar harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1.
Trotoar
dapat direncanakan pada ruas jalan yang terdapat volume pejalan kaki lebih dari
300 orang per 12 jam (jam 6.00 – jam 18.00) dan volume lalu lintas lebih dan
1000 kendaraan per 12 jam (jam 6.00 -jam 18.00).
2.
Ruang
bebas trotoar tidak kurang dari 2,5 meter dan kedalaman bebas tidak kurang dari
satu meter dan permukaan trotoar. Kebebasan samping tidak kurang dan 0,3 meter.
Perencanaan pemasangan utilitas selain harus memenuhi ruang bebas trotoar juga
harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam buku petunjuk pelaksanaan pemasangan
utilitas.
3.
Lebar
trotoar harus dapat melayani volume pejalan kaki yang ada. Lebar minimum
trotoar sebaiknya seperti yang tercantum dalam tabel 2 sesuai dengan
klasifikasi jalan.
Tabel 1.11 Lebar
Trotoar Minimum ( Sumber NSPM )
Klasifikasi Jalan Rencana
|
Standar Minimum
(m) |
Lebar Minimum
(pengecualian)
|
|
Type II
|
Kelas I
Kelas II
Kelas III
|
3.0
1.5
1.5
|
1.5
1.5
1.0
|
Oleh : Chairil nizar (
ilmusipil.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar